TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB SISWA DASAR HUKUM 

Dasar hukum yang menjadi acuan penyusunan tata tertib adalah sebagai berikut:
1. Undang Undang RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang Undang RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 4. Undang-Undang No. 23 tahun 20012 tentang Perlindungan Anak;
5. Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba;
6. Permendikbud No. 23 tahun 2015 tentang Menciptakan Iklim Lingkungan Sekolah yang Menyenangkan dan Penumbuhan Budi Pekerti;
7. Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan 8. Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah;
9. Permendikbud No. 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
10. PERGUB DKI Jakarta No. 179 tahun 2014 tentang Manajemen Sekolah;
11. PERGUB DKI Jakarta No. 330 tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja SMP Negeri;
12. PERGUB DKI Jakarta No. 175 tahun 2014 tentang Jam Masuk Sekolah;
13. PERGUB DKI Jakarta No. 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah;
14. INGUB DKI Jakarta No. 16 tahun 2015 tentang Bullyng
15. Instruksi Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No. 68 tahun 2014 tentang Sekolah dan Peserta Didik yang Cinta Damai dan Anti Kekerasan;
16. Surat Edaran Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No. 3/SE/2015 tentang Tindak Lanjut Paska deklarasi;
17. Surat Edaran Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No. 67/SE/ 2015 tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat bagi Peserta Didik.
18. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0047 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelalajaran 2023/2024
19. Hasil Rapat Kerja Bidang Kesiswaan Tahun Pelajaran 2023/2024
 

PASAL 2
(UMUM)

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

PASAL 3
(KHUSUS)

Tata tertib SMP 171 adalah ketentuan yang mengatur kegiatan sehari-hari di sekolah demi terwujudnya situasi dan kondisi yang kondusif untuk tercapainya hasil belajar yang maksimal bagi peserta didik. 

PASAL 4
(HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK) 

Hak Peserta Didik
1. Berhak mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran
2. Berhak mendapatkan fasilitas yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar
3. Berhak mendapatkan penghargaan jika berprestasi
 Kewajiban Peserta Didik
1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati agama yang dianut orang lain;
2. Menghormati dan memelihara hubungan baik dengan kedua orang tua, Bapak dan Ibu Guru, Karyawan dan sesama peserta didik didalam maupun diluar lingkungan sekolah;
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
4. Memelihara sarana dan prasarana sekolah;
5.Memelihara keimanan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan (7K);
6. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan sekolah, baik yangbersifat Intrakurikuler , ekstrakurikuler dan program pembiasaan

PASAL 5

SERAGAM SEKOLAH

SENIN
SELASA
RABU
KAMIS
JUMAT MINGGU PERTAMA
JUMAT MINGGU KE DUA
OLAHRAGA

Berpakaian sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baju warna putih memakai bagde OSIS, papan nama, papan bendera merah putih, dasi panjang berwarna biru berlogo VII / VIII / IX dan celana panjang atau rok panjang sebatas mata kaki. Bagi yang berjilbab, papan nama dan papan bendera ditempel di jilbab.
Topi sekolah SMP.
Ikat pinggang berwarna hitam berlogo OSIS.
Sepatu hitam bergaris alas putih, sejenis warior tinggi, tidak bergambar/tidak bermotif (merk bebas).
Kaos kaki berwarna putih dengan ukuran tinggi melebihi sepatu.
Pakaian tidak terbuat dari bahan tipis dan tidak tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk tubuh.
Jadwal Penggunaan Seragam
Senin dan Kamis: baju putih dan rok/celana Biru berdasi dan berikat pinggang
Selasa : baju Batik sekolah dan rok/celana putih ikat pinggang (Selasa Minggu ke4 batik Bebas)
Rabu : baju pramuka penggalang lengkap dengan atribut dan kacu serta kaos kaki hitam
Jumat : baju seragam Jumat  berlogo 171 dan rok/celana biru (mengunakan baju adat betawi setiap jumat minggu kedua) 
Setiap hari Selasa  minggu ke empat (4) di setiap bulannya memakai batik nasional bermotif bebas dan rok/celana berwarna biru.
Upacara Hari Besar Nasional : Pakaian Putih – Putih lengkap dengan atributnya.
KHUSUS LAKI-LAKI
Baju dimasukkan ke dalam celana dan berikat pinggang hitam berlogo OSIS SMPN 171.
Celana panjang memiliki saku samping dan belakang.
Lengan baju tidak digulung dan tidak junkis
Celana tidak disobek dan tidak dijahit cutbrai/tidak ketat/tidak membentuk kaki/bukan model pensil.
Memakai kaos dalam/singlet putih, bukan kaos oblong berwarna/bermotif.
Rambut pendek rapih dan tidak dicukur gundul.
Tidak memakai anting, gelang, dan kalung.
KHUSUS WANITA
Baju dimasukkan ke dalam rok, berikat pinggang hitam berlogo OSIS SMPN 171.
Memakai rok panjang berempel.
Bagi yang berjilbab mengenakan bergo warna putih berlogo SMPN 171
Saat mengenakan baju pramuka, dimasukkan ke dalam rok. Bagi muslim menggunakan bergo berwarna coklat.
Tidak mengenakan perhiasan /aksesoris dan riasan wajah yang mencolok
Tidak memakai hiena atau tato
Lengan baju tidak digulung dan tidak junkis
Membawa perlengkapan sholat (mukena) bagi siswi muslimah
Rambut rapih dan bagi yang rambutnya melebihi bahu, rambut harus diikat
Saat hari Jumat bagi yang ber jilbab menggunakan jilbab bergo berwarna putih berbahan kaus 
PAKAIAN OLAH RAGA
Setiap mengikuti pelajaran olah raga, siswa wajib mengenakan baju seragam olah raga SMPN 171 dan tidak dimasukkan kedalam celana dengan kerudung seragam sekolah sesuai dengan harinya 
Baju olah raga tidak boleh ketat dan tidak boleh di potong pendek

PASAL 6
(KEBERADAAN DI SEKOLAH) KEHADIRAN DI SEKOLAH

Jam belajar peserta didik dimulai pukul 06.30 s.d 14.30 WIBHari Jum’at : 06.30 s.d 12.30 WIB
Hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
(Siswa yang mempunyai tugas piket hadir 15 menit sebelum bel masuk dibunyikan)
Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit dapat masuk ke dalam kelas setelah mendapat izin dari guru piket
Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit dapat masuk ke dalam kelas setelah melapor dan menulis data keterlambatan dengan guru piket, dan buku poin
Jika siswa terlambat ≥ 3 (tiga) kali,walikelas menindaklanjuti siswa yang bersangkutan
Siswa yang akan meninggalkan sekolah sebelum waktu pulang harus mendapat izin dari guru piket dan wali kelas, dijemput orang tua atau di antar oleh petugas di sekolah.
Siswa yang tidak hadir 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa keterangan orang tua dipanggil ke sekolah oleh wali kelas
Siswa yang tidak dapat hadir ke sekolah karena sakit atau ada keperluan, agar menyerahkan surat keterangan/surat izin kepada sekolah. Apabila pada hari tersebut, tidak dapat menyerahkan surat, dapat memberitahu sekolah/wali kelas melalui telepon, dan saat hadir kembali ke sekolah, siswa tersebut membawa surat dari orang tua.
Siswa tidak hadir karena sakit lebih dari 3 hari harus disertai dengan surat dokter.
SELAMA PROSES BELAJAR MENGAJAR
Berada di kelas dan mengikuti pelajaran selama jam pelajaran berlangsung
Berdoa untuk mengawali dan mengakhiri pembelajaran
Membawa buku sesuai jadwal dan perlengkapan tulis menulis
Mengerjakan semua tugas yang diberikan guru
Tidak keluar kelas saat pergantian jam pelajaran. Siswa diperbolehkan keluar dari kelas setelah mendapat izin dari guru.
Tidak boleh ke toilet berdua atau lebih (harus bergantian)
Tidak makan di kelas saat pelajaran berlangsung
Semua siswa tetap berada di dalam kelas. Jika guru berhalangan hadir, ketua kelas atau siswa piket melapor kepada guru piket.
Menjaga kebersihan dan ketertiban di dalam kelas
Pada saat jam istrahat semua siswa berada di lantai dasar
Menjaga/tidak merusak semua fasilitas belajar yang ada di ruang kelas/lingkungan sekolah
PULANG SEKOLAH
Siswa segera pulang setelah pembelajaran selesai, kecuali mengerjakan tugas sekolah
Selama dalam perjalanan pulang, siswa tetap menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah.
Bila mendapat kendala di jalan, atau ada perkelahian/ kecelakaan, agar segera melapor kepada yang berwajib atau melapor ke sekolah, baik secara langsung maupun melalui telepon dan tidak ikut-ikutan.
Tidak berkumpul atau nongkrong di warung-warung
Selalu berhati-hati dalam perjalanan pulang. 

PASAL 7
(PENGGUNAAN HANDPHONE)

Peserta didik diperbolehkan membawa HP ke sekolah untuk keperluan pembelajaran
HP dikumpulkan di koordinator dan dikembalikan setelah proses pembelajaran selesai boleh digunakan jika guru mata pelajaran membolehkan
Guru yang menemukan peserta didik bermain HP tanpa ijin, langsung menangani siswa tersebut, menyita HP-nya dan menyerahkan ke wali kelas 

PASAL 8
(HUBUNGAN SOSIAL

Hubungan Sesama Siswa
Saling menghargai sesama siswa SMP Negeri 171 Jakarta
Tidak ada unjuk rasa senioritas bagi siswa di kelas yang lebih tinggi
Menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram di lingkungan sekolah
Dilarang membentuk genk atau kelompok tertentu
Dilarang melakukan tindakan asusila
Dilarang saling menghina atau mengejek teman dengan memanggil nama orang tuanya, atau memanggil dengan nama binatang (bullying verbal maupun non verbal) Hubungan dengan Guru/Pegawai:
Siswa menghormati guru/pegawai yang ada di lingkungan sekolah.
Dilarang memberikan label atau julukan yang buruk terhadap guru/pegawai SMP Negeri 171 Jakarta baik secara lisan ataupun tertulis di lingkungan sekolah maupun2w di media sosial. (LARANGANBerpakaian tidak pantas/tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti memakai jaket, topi bukan seragam.
Makan dan minum saat pelajaran berlangsung dan membuang sampah sembarangan
membawa makanan yang dibeli di kantin ke dalam kelas
tidak mengerjakan PR di kelas / di sekolah
memakai hiena, kutek dan bertato
tidak memakai perhiasan/asesoris dan berhias atau bersolek berlebihan
memakai softlence bermotif atau berwarna
membawa tip-ex cair dan mencoret-coret tembok sekolah, meja, dan kursi, merusak sarana belajar di kelas dan fasilitas/ sarana sekolah.
meninggalkan jam pelajaran di kelas tanpa izin atau sering izin ke kamar kecil kecuali dalam keadaan mendesak
menggerai rambut yang panjang, mengecat rambut, berambut botak plontos atau bermodel punk
memakai headset, membawa CD lagu/film dan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
membawa kendaraan bermotor
mengkoordinasikan pengadaan atribut, jaket, ataupun kaos
membawa, menyimpan barang, atau membaca buku bacaan yang merugikan (pornografi)
membentuk geng/kelompok tertentu, memalak, mengancamm, membully teman, adik atau kakak kelas
menghina, memberi label/julukan buruk terhadap guru dan pegawai baik di lingkungan sekolah maupun media sosial
berkelahi di dalam atau di luar lingkungan sekolah
membuat surat ijin palsu
mencuri barang milik orang lain dan fasilitas sekolah
membawa, menyimpan rokok, atau merokok di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
membawa senjata tajam dan sejenisnya
membawa, menyimpan, atau meminum minuman keras/obat-obatan terlarang
melakukan tindakan asusila
terlibat kriminalitas/pelanggaran hukum publik 

PASAL 9
(JENIS DAN SANKSI PELANGGARAN)

Jenis Pelanggaran
Ringan : Pelanggaran dengan Poin 5 s.d 30
Sedang : Pelanggaran dengan Poin 31 s.d 80
Berat : Pelanggaran dengan Poin 81 s.d 100 Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran Ringan : Diberikan Pembinaan pada saat kejadian
Pelanggaran Sedang : Diberikan Pembinaan dan atau pemanggilan orang tua dengan perjanjian tertulis.
Pelanggaran Berat : Pemanggilan orang tua sampai dengan dikembalikan kepada Orang Tua dengan surat  pernyataan Pengunduran Diri
Jenis Pembinaan
Teguran lisan
Perjanjian Tertulis
Skorsing
Tahapan pembinaan
Pembinaan Guru Mata Pelajaran dan atau wali kelas
Mencatat kejadian pada buku kasus
Membuat surat pernyataan
Membuat surat panggilan orang tua
Membuat surat perjanjian
Memberikan sanksi ringan
Membuat surat rekomendasi pelimpahan ke Guru Bimbingan Konseling Pembinaan Guru BK
Membuat catatan kejadian
Membuat surat pernyataan
Membuat surat panggilan orang tua
Melakukan kunjungan rumah
Membuat surat perjanjian pertama
Membuat surat perjanjian kedua
Membuat surat perjanjian di atas materai
Membuat surat rekomendasi disertai berkas-berkas dilampirkan ke Kepala Sekolah melalui wakil kepala sekolah bidang kesiswaan